Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Andi Kamil | 19 Mei 2026 | Dibaca 71 kali

Instalasi Gawat Darurat (IGD)

IGD melayani kegawatdaruratan 24 jam.

Pelayanan dilakukan oleh tenaga medis profesional untuk penanganan cepat dan tepat terhadap kondisi darurat.

Emergensi (Gawat Darurat)

Pelayanan Emergensi (Gawat Darurat), meliputi:

  • Memberikan pelayanan emergency terhadap semua kasus penyakit selama 24 jam
  • Pelaksanaan menggunakan sistem triage (klasifikasi prioritas pasien berdasarkan tingkat kegawatan)
  • Dokter dan perawat wajib memberikan pelayanan dalam batas waktu (response time) ≤ 10 menit untuk mengkaji keadaan dan memberikan intervensi segera
Kasus Kegawatdaruratan
  • Sesak napas
  • Kecelakaan
  • Kejang
  • Nyeri dada
  • Perdarahan

Emergensi Kebidanan

Pelayanan emergensi kebidanan, meliputi:

  • Penanganan kasus emergensi neonatal
  • Pelayanan obstetri: bedah caesar, pengeluaran placenta manual/kuret, pertolongan persalinan dengan vakum ekstraksi
  • Pelayanan neonatal: penanganan kasus bayi asfiksia, dll

Penanganan Korban Bencana/Disaster

Penanganan korban bencana/disaster yaitu Memberikan pelayanan bagi korban bencana alam di daerah terdampak.

Pelayanan Ambulance

Pelayanan ambulance yaitu menyediakan angkutan ambulance bagi pasien yang membutuhkan, khususnya di dalam kota, agar lebih mudah menjangkau pelayanan rumah sakit.


kontak dan lokasi klik disini!



Portal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya