Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Besar Syarif Idrus (TBSI) merupakan fasilitas
pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yang dibangun sebagai
pusat layanan kesehatan strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan
pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas. Nama Tuan Besar Syarif
Idrus dipilih sebagai bentuk penghormatan terhadap figur sejarah penting di
daerah ini yang telah memberikan kontribusi besar dalam perkembangan wilayah
Kabupaten Kubu Raya. Pemilihan nama tersebut menjadi simbol budaya dan identitas
lokal yang kuat dalam penyelenggaraan layanan publik di bidang kesehatan.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Besar Syarif Idrus mulai didirikan dengan peletakan batu pertama pada tanggal 6 Juli 2018, dan diresmikan pada tanggal 6 Januari 2022 dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten. Kemudian berganti nama menjadi RSUD Tuan Besar Syarif Idrus pada tanggal 23 Agustus 2024 yang diresmikan oleh PJ Bupati Kubu Raya Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si. Berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Besar Syarif Idrus, dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Besar Syarif Idrus kelas D. Dan Berdasarkan Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 20 / Dinkes / 2021, RSUD Tuan Besar Syarif Idrus sudah ditetapkan sebagai RSUD dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kubu Raya.